Translate

Selasa, 17 Maret 2015

Bahan 5P yang Harus di Hindari Unruk Makanan

Saat ini banyak sekali jenis pengawet makanan yang digunakan pada produk-produk yang kita konsumsi setiap hari. Bagaimanakan caranya agar kita dapat memilih makanan yang aman dari pengaruh berbahaya bahan pengawet? Pertanyaan itu kadang terlintas pada pikiran kita. Apakah anda sudah mempunyai jawaban atas pertanyaan tersebut?
Sebelum kita mencari jawaban dari pertanyaan diatas, alangkah baiknya kalau kita mengetahui terlebih dahulu secara general mengenai apa itu bahan tambahan pangan, jenis-jenis bahan tambahan pangan, bahan tambahan pangan yang boleh dikonsumsi dan bahan tambahan yang tidak boleh dikonsumsi, terutama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Let’s check it Out…..
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran makanan yang ditambahkan kedalam bahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP atau Food Additive juga dapat diartikan sebagai bahan yang ditambahkan saat pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu.1
Adapun tujuan dari penambahan BTP secara umum adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan nilai gizi makanan
  • Memperbaiki nilai estetika dan sensori makanan
  • Memperpanjang umur simpan makanan2
Penggolongan BTP yang diijinkan digunakan dalam pangan Menurut Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
  • Pewarna
  • Pemanis buatan
  • Pengawet
  • Antioksida
  • Antikempal
  • Penyedap Rasa dan Aroma
  • Pengatur Keasaman
  • Pemutih dan Pematang Tepung
  • Pengemulsi
  • Pengeras
  • Sekuestran
Mari Kita bedah satu persatu setiap golongan bahan pengawet diatas :

Pewarna

Pewarna merupakan bahan tambahan pangan pangan yang berfungsi untuk memberi warna pada bahan pangan. Beberapa pewarna alami yang diijinkan dalam pangan, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 772/Menkes/RI/Per/IX/88 diantaranya adalah :
  • Karamel, yaitu pewarna alami berwarna coklat yang dapat digunakan untuk mewarnai jem/jeli (200 mg/kg), acar ketimun dalam botol (300 mg/kg) dan yogurt beraroma (150 mg/kg)
  • Beta-karoten, yaitu pewarna alami berwarna merah orange yang dapat digunakan untuk mewarnai es krim (100 mg/kg), keju (600 mg/kg)
  • Kurkumin, yaitu pewarna alami yang berwarna kuning-orange yang dapat digunakan untuk mewarnai es krim dan sejenisnya (50 mg/kg)
Ada beberapa pewarna terlarang yang tidak boleh digunakan untuk bahan pangan adalah :
  • Metanil Yellow (kuning metanil)
  • Rhodamin B (berwarna merah)
Kedua pewarna ini dilarang digunakan dalam bahan pangan walaupun jumlahnya sedikit, karena dapat menyebabkan kanker.

Pemanis buatan

Zat pemanis buatan adalah zat yang dapat menimbulkan rasa manis atau dapat membantu mempertajam penerimaan terhadap rasa manis tersebut, sedang kalori yang dihasilkan jauh lebih rendah daripada gula.
Pemanis buatan yang sering digunakan dalam bahan pangan adalah siklamat dan sakarin yang mempunyai tingkat kemanisan masing-masing 30-80 dan 300 kali gula alami. Menurut menteri Kesehatan No 722/Menkes/RI/Per/IX/88, sebenarnya siklamat hanya boleh digunakan dalam pangan khusus untuk penderita diabetes yang sedang menjalani diet kalori.
Batas maksimum penggunaan siklamat adalah 300 mg – 3 gram/kg bahan, sedangkan batas maksimum penggunaan sakarin adalah 50-300 mg/kg bahan. Keduanya hanya boleh digunakan untuk pangan rendah kalori, dan dibatasi tingkat konsumsinya sebesar 0.5 mg/kg berat badan perhari.
Karena banyaknya ragam dari pemanis ini, ulasan lebih detail akan kita lakukan dalam artikel tersendiri

Pengawet

Pengawet biasanya digunakan untuk mengawetkan pangan yang mempunyai sifat mudah rusak. Bahan ini dapat menghambat proses fermentasi, pengasaman atau peruraian dari mikroba.
Pengawet yang diijinkan dalam pangan :
 
NoNama PengawetPenggunaan dalam PanganUkuran Maksimum yang diijinkan
1Benzoat (dalam bentuk asam, atau garam kalium atau natrium benzoat)Untuk mengawetkan minuman ringan dan kecap600 gr/kg
Sari buah, saus tomat, saus sambal, manisan, jem dan jelly1 gr/kg
2Propionat (dalam bentuk asam, atau garam kalium atau natrium propionat)Keju olahan3 gr/kg
3Nitrit dan NitratUntuk mengawetkan daging olahan atau yang diawetkan seperti sosis125 mg nirit/kg atau 500 mg nitrat/kg
4SorbatUntuk mengawetkan margarin1 gr/kg
5SulfitPekatan sari nenas500 kg/kg
Menurut menteri Kesehatan No 722/Menkes/RI/Per/IX/88 pengawet yang dilarang adalah Formalin dan Boraks. Formalin sebenarnya merupakan pengawet yang digunakan untuk mengawetkan mayat dan organ tubuh yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Penyedap Rasa

Salah satu penyedap rasa yang sangat terkenal luas di Indonesia adalah vetsin atau bumbu masak, yang terdapat dengan berbagai merk dipasaran. Penyedap rasa tersebut mengandung senyawa yang disebut Monosodium Glutamat (MSG). Dalam peraturan menteri Kesehatan No 722/Menkes/RI/Per/IX/88 penggunaan MSG dibatasi secukupnya, artinya tidak boleh berlebih.

Pengemulsi, Pemantap dan Pengental

Fungsi dari pengemulsi, pemantap dan pengental adalah untuk memantapkan emulsi dari lemak dan air sehingga produk tetap stabil, tidak meleleh, tidak terpisah antara bagian lemak dan air, serta memiliki tekstur yang kompak.
NoNama Pengemulsi, Pemantap, dan PengentalPenggunaan Dalam PanganUkuran Maksimum yang diijinkan
1AgarSardine dan sejenisnya2 gram/kg
Es krim, es puter dan sejenisnya10 gram/kg
Keju8 gram/kg
Yogurt5 gram/kg
2DekstrinEs Krim30gr/kg
Keju10gr/kg
Kaldusecukupnya
3GelatinKeju10 gr/kg
Yogurt5 gr/kg
4GomEs Krim10 gr/kg
Keju8 gr/kg
Saus Selada7.5 gr/kg
Yogurt5 gr/kg
5KaragenSardine20 gr/kg
Es Krim10 gr/kg
Yogurt5 gr/kg
6LecitinMinuman hasil olahan susu, roti, dan margarineSecukupnya
7Karboksimetil selulosa (CMC)Sardine20 gr/kg
Es Krim10 gr/kg
Keju5 gr/kg
8PektinEs Krim30 gr/kg
Yogurt dan sayuran kaleng yang mengandung mentega10 gr/kg

Antioksidan

Antioksidan merupakan BTP yang digunakan untuk mencegah terjadinya ketengikan pada pangan akibat terjadinya proses oksidasi lemak atau minyak yang terdapat dalam bahan pangan.
Bahan Antioksidan yang Diijinkan Dalam Pangan
NoNama AntioksidanPenggunaan Dalam PanganUkuran Maksimum yang diijinkan
1AskorbatKaldu1 gr/kg
Daging Olahan, Jam, Jelly500 mg/kg
Ikan Beku400 mg/kg
2Butil Hidroksianisol (BHA)Lemak dan minyak makan serta mentega200 mg/kg
Margarin100 mg/kg
3Butil HidroksitoluenIkan Beku1 gr
Minyak, Mentega, Margarine200 mg/kg
4Propil GalatLemak, minyak makan, margarine, dan mentega100  mg/kg
5TokoferolPangan Bayi300 mg/kg

Pengatur Keasaman

Pengatur keasaman yang diijinkan menurut menteri Kesehatan No 722/Menkes/RI/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
NoNama Pengatur KeasamanPenggunaan Dalam PanganUkuran Maksimum Yang Diijinkan
1Aluminium, ammonium/kalium/natriumSoda kueSecukupnya
2Asam LaktatPangan Pelengkap Serelia15 gr/kg
Pangan Bayi Kaleng2 gr/kg
3Asam SitratCoklat dan coklat bubuk5 gr/kg
4Kalium dan Natrium BikarbonatMentega2 gr/kg
Jam/Jelly, Soda Kue, dan Pangan BayiSecukupnya

Anti kempal atau antikerak

Bahan anti kerak dan antikempal yang diijinkan adalah :
NoNama Bahan AntikempalPenggunaan Dalam PanganUkuran Maksimum Yang Diijinkan
1Alumunium Siklatsusu dan Krim Bubuk1 gr/kg
2Kalsium Alumunium SilikatSerbuk Garam dengan Rempah dan Merica20 gr/kg
Gula Bubuk15 gr/kg
Garam Meja10 gr/kg
3Magnesium KarbonatSama seperti Kalsium Silikat
4Magnesium Oksida dan Magnesium SilikatSama seperti Alumunium Silikat

Pemutih, pemucat atau pematang tepung

Pemutih, pemucat atau pematang tepung yang diijinkan menurut menteri Kesehatan No 722/Menkes/RI/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
NoNamaPenggunaan Dalam PanganUkuran Maksimum Yang Diijinkan
1Asam AskorbatTepung200 mg/kg
2Natrium Steroi-2-laktatAdonan kue5 mg/kg
Roti dan sejenisnya3.75 gr/kg tepung
Wafer dan tepung campuran3 gr/kg bahan kering

Pengeras

NoNama Bahan PengerasPenggunaan Dalam PanganUkuran Maksimum Yang Diijinkan
1Kalsium GlukonatUntuk mengeraskan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng800 mg/kg
Jam dan Jelly250 mg/kg
2Kalsium KloridaSama dengan Kalsium Glukonat
3Kalsium SulfatApel dan Sayuran kaleng260 mg/kg

Sekuestran

Sekuestran adalah bahan yang dapat mengikat ion logam pada pangan sehingga memantapkan warna dan tekstur pangan atau mencegah perubahan warna pangan. Beberapa sekuesteran yang diijinkan untukpangan dapat dilihat dibawah ini :
NoNama Bahan SekuestranPenggunaan Dalam PanganUkuran Maksimum Yang Diijinkan
1Asam FosfatProduk Kepiting Kalengan5 gr/kg
Lemak dan Minyak Makan100 mg/kg
2Isopropil SitratLemak dan Minyak Makan, serta Margarine100 mg/kg
3Etilen Diamin Tetra (EDTA)Udang Kaleng150 mg/kg
Jamur Kaleng200 mg/kg
4Monokalium FosfatKentang Goreng Beku100 mg/kg
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 23/Menkes/SKI/78 tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Pangan
Dalam peraturan ini disebutkan antara lain sebagai berikut :
  • BTP yang digunakan untuk memproduksi pangan tidak boleh merugikan atau membahayakan kesehatan dan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan
  • BTP yang standar mutu atau persyaratannya belum ditetapkan oleh Menteri yang digunakan dengan izin khusus Menteri.
  • Terhadap BTP yang disebut dalam nomor 1 sebelum digunakan harus dilakukan pemeriksaan secara organoleptik, fisika, kimia, mikrobiologi dan atau biologi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar